Pemkab Pulang Pisau dan DPRD Sepakati Tiga Raperda

DENNY/BERITASAMPIT - Pemkab dan DPRD Pulpis sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-11.

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD setempat menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Tiga regulasi tersebut mencakup pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pencabutan aturan lama mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Persetujuan bersama itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan dinamika kebijakan di tengah masyarakat.

Jayadikarta, Jumat 6 November 2026, mengatakan dua Raperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan sektor ekonomi memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, penggiat ekonomi kreatif, serta petani yang menjadi salah satu kelompok strategis dalam menopang perekonomian daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif dapat menjadi landasan dalam menciptakan ruang usaha yang lebih berkembang. Sementara itu, aturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan untuk memberikan kepastian kebijakan dalam mendukung kegiatan pertanian, mulai dari perlindungan kepentingan petani hingga pengembangan kapasitas usaha tani.

Ia menilai, sektor usaha mikro, ekonomi kreatif, dan pertanian memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan ekonomi masyarakat Pulang Pisau. Karena itu, pengaturan melalui peraturan daerah diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

Selain kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut, rapat paripurna juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi daerah agar ketentuan yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

baca juga ...  Ketua DPRD Pulang Pisau Dukung Penyelesaian Damai Kasus Ormas MABB melalui Restorative Justice

Jayadikarta berharap, seluruh regulasi yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setelah melalui tahapan pembentukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, lanjutnya, memandang regulasi tersebut sebagai salah satu instrumen penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terarah sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (denny)

Bagikan:
Berita Populer