Kasus Tes Usap UMMI Bogor, Rizieq Shihab Hadirkan 6 Saksi Ahli

JAKARTA – Sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor yang menyeret nama pimpinan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pihak terdakwa.

Dalam sidang ini, Rizieq Shihab menghadirkan sebanyak enam saksi ahli, salah satu di antaranya adalah Refly Harun sebagai ahli hukum tata negara.

“Baik saudara saksi silahkan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan,” kata Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Rabu, 19 Mei 2021. Dilansir dari Antara.

Kelima saksi ahli lain yang dihadirkan oleh Rizieq Shihab adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog dan Frans Asisi sebagai ahli bahasa.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alata dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes usap PCR Rizieq.

Aziz mengatakan Rizieq Shihab saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi COVID-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.

(BS/93/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Realisasi Belanja APBD 2022 Kotim Mencapai 1,9 Triliun
Bagikan:
Berita Populer