SAMPIT – Seorang suami berinisial Bj yang tega menganiaya istrinya hingga tewas berinisial Is alias Kn di Kecamatan Mentaya Hulu akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa.
Dirinya menjalani siang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 29 Mei 2023 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Syaiful.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa I Made Gunadi.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, di mana dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 338 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu terdakwa mengatakan akan ajukan pembelaan, oleh hakim diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dari fakta sidang terungkap terdakwa menghabisi istrinya pada Kamis 23 Februari 2023 sore di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada peristiwa berdarah itu, usai menusuk istrinya Bj sempat berupa melarikan diri dan bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun oleh warga sekitar dan keluarga korban dikejar hingga berhasil diamankan.
Korban tewas setelah menerima luka tusuk secara membabi buta tersebut di bagian dada, perut, belakang dan tangan. (Jimmy).