PANGKALAN BUN – Ketua Komisi C-DPRD Kabupaten Kobar Sutiana mengatakan, kalau Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) produk Perumdam Tirta Arut Pabupaten Kobar, sudah memiliki ijin untuk dipasarkan tinggal membidik pasar yang tepat, khususnya di Wilayah Kabupaten Kobar.
Rombongan Anggota Komisi C DPRD Kobar, Rabu lalu 6 September 2023, pada Sidang III Tahun Sidang 2023, telah monitoring ke pabrik pengolahan air minum dalan kemasan (AMDK) .
“Waktu kami berkunjung belum memiliki ijin untuk dipasarkan, sekarang kalau sudah memiliki ijin, tinggal membidik pasar yang tepat, khususnya di wilayah Kabupaten Kobar,“ kata Sutiana, Jumat 15 September 2023.
Menurut Sutiana, tujuan monitoring untuk melihat sampai sejauh mana proses pengolahan AMDK Banyu Kinum, sekaligus untuk mengetahui bagaimana analisa dan prospek usaha kedepannya, yang nantinya bisa menyerap tenaga kerja putra putri daerah Kobar.
“Setelah AMDK Banyu Kinum memiliki ijin pemasaran, Insya Allah nani kami Komisi C akan menggelar rapat kerja antara DPRD Kobar bersama pihak Perumdam Tirta Arut, untuk membahas program potensi usaha khususnya menghadapi kendala apa bila, dalam pemasarannya ditemui kendala,“ ungkap Sutiana. (Man)