Gadis SMA Hampir di Perkosa, Korban dan Pelaku Masih Ada Ikatan Keluarga

SAMPIT – Seorang gadis yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hampir diperkosa oleh seorang pria yang diketahui masih memiliki ikatan keluarga dengan darinya.

“Jadi pelaku dan korban ini ternyata masih memiliki ikatan keluarga, percobaan pemerkosaan itu gagal terjadi lantaran korban terbangun dari tidurnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Besrom Purba, Kamis 18 Januari 2024.

Perbuatan ruda paksa yang gagal dilakukan oleh pelaku berinisial AK (30) dijelaskan Kasat Reskrim terjadi pada hari Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Terantang Hilir, bertempat di kediaman korban.

Antara korban dan pelaku sejatinya tidak tinggal satu rumah, saat kejadian pelaku masuk lewat kolong rumah untuk mendekat ke arah gadis SMA yang berusia 18 tahun itu.

Lebih jelas disampaikan AKP Besrom Purba, korban yang terbangun dari tidurnya karena merasa aneh pada dirinya, hingga saat membuka mata dari tidurnya korban dibuat terkejut dengan adanya pelaku yang sudah duduk diatas tubuh korban.

Saat terbangun pelaku sempat berusaha memaksa korban dengan cara mencekik leher korban. “Pelaku sempat dibungkam dengan cara dicekik lehernya. Namun, korban berusaha melawan hingga akhirnya korban berhasil dan teriak meminta tolong,” ujarnya.

Akibat teriakan itu, orang tua korban bergegas mendatangi teriakan sang anak, bukan hanya orang tua dan keluarga yang tinggal satu rumah dengan korban, warga sekitar juga ikut mendatangi rumah karena teriakan gadis SMA tersebut terdengar oleh warga yang tinggal tak jauh dari asal suara.

“Saat mendatangi sumber suara, orang tua korban berusaha mendobrak pintu kamar dan terkejut melihat pelaku (red-AK) duduk diatas tubuh korban,” ucapnya.

baca juga ...  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Resmi Ditahan Kejari Lamandau

Kaget dengan hal itu orang tua korban kemudian menarik pelaku dan mengamankan korban yang ketakutan karena terkejut dengan perbuatan AK.

“Pelaku saat itu pergi ke rumah pribadinya. Kemudian keluarga korban ditemani perangkat desa datang menjemput pelaku,” ungkapnya.

Keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan AK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.

Guna untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 285 jo Pasal 53 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (im).

Bagikan:
Berita Populer