KUALA KURUN – Pejabat Bupati Gunung Mas Herson B Aden menerima kunjungan dari manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) di rumah jabatan Bupati, Selasa 24 September 2024.
“Hari ini kita menerima Kedatangan pihak manajamen PLN UIP KLB untuk mengkoordinasikan terkait Survey potensi sarana dan prasarana di Tahura terkait sambungan jaringan listrik dan mengkaji pengembangan pembangunan jaringan listrik PLN ke Tahura Lapak Jaru,” ungkap Herson.
Dalam rangka memantapkan objek wisata unggulan Tahura Lapak Jaru, dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas akan mengupayakan pengembangan jaringan listrik ke Tahura Lapak Jaru.
Kepala Bidang Tahura Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Columbus mengatakan bahwa, pembangunan jaringan listrik PLN ke Tahura Lapak Jaru sebagai upaya pengembangan sarpras, mengingat Tahura merupakan salah satu objek wisata unggulan Kabupaten Gunung Mas.
“Diketahui bahwa, sampai saat ini Taman Hutan Raya (Tahura) lapak jaru belum ada jaringan energi listrik dan jaringan komunikasi,” sebutnya.
Dalam pengembangan jaringan listrik ke Tahura lapak jaru, kata dia, pihak PLN juga menyiapkan opsi penganggaran pembangunan jaringan sebesar 80-250 Kilo Volt Ampere (KVA) dengan jarak jaringan yang dibangun kurang lebih 5 KM dari jaringan terbangun saat ini.
“DLHKP mengucapkan Terima kasih kepada pak Pj. Bupati Gunung Mas atas peran dan dukungannya dalam pengembangan pembangunan jaringan listrik PLN ke Tahura lapak jaru, semoga tahun 2025 tahura lapak jaru sudah teraliri listrik,” bebernya.
Untuk diketahui bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB).
Dimana kerja sama tersebut dilatarbelakangi karena adanya beberapa tower dan jalur kabel yang melintas di kawasan Tahura Lapak Jaru Gunung Mas.
Untuk itu, pembangunan dan pengoperasian ini diberlakukan ketentuan kerja sama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan Kawasan pelestarian alam sesuai PerMenHut No. P.85/Menhut-II/2017 tentang tata cara kerja sama penyelenggaraan kawasan suaka alam Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
(ale)











