Willy-Habib Cabut Gugatan , Penetapan Agustiar-Edy Tunggu Putusan MK

IST/BERITASAMPIT - Pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo saat mengambil nomor urut.

– Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Kalteng) nomor urut 1,Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya secara resmi mencabut gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 9 Januari 2025.

Pencabutan perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 disampaikan langsung oleh Willy M. Yoseph melalui platform Zoom dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK, Arief Hidayat.

Meski gugatan telah dicabut, penetapan pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih masih harus menunggu putusan resmi dari MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tidak langsung mengakhiri tahapan . Proses selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilakukan setelah MK menerbitkan putusan akhir.

“Penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,” ujar Sastriadi, Kamis 9 Januari 2025.

Setelah penetapan, KPU Kalteng akan mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota, KPU setempat akan melakukan hal serupa kepada DPRD masing-masing daerah.

“Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Sidak Mengejutkan Gubernur Kalteng di Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun: Truk Non-KH, KIR dan STNK Mati Ditemukan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!