Pemerkosaan Pelajar SD: Kisah Pilu Menanti Keadilan, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Pemerkosaan Pelajar SD: Kisah Pilu Menanti Keadilan, Kinerja Polisi Dipertanyakan
JIMMY/BERITASAMPIT - Korban pemerkosaan pelajar SD (13) yang kini meninggal dunia setelah depresi pasca kejadian menimpanya.

SAMPIT – Sungguh malang menimpa seorang pelajar SD yang berumur 12 Tahun di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Korban diperkosa, pasca kejadian itu alami depresi berat, tidak lama setelah itu akhirnya meninggal dunia, tidak sampai di situ rumah yang ditempati korban dan orang tuannya dibakar, diduga kuat rumah itu sengaja dibakar orang tak dikenal.

IM sebagai paman korban menceritakan jika kejadian itu diduga menyebabkan depresi kepada korban hingga akhirnya sekitar 3 bulan pasca kejadian meninggal dunia.

“Tidak jelas juga apa penyebabnya yang pasti itu salah satunya anak kami itu muncul gangguan kejiwaanya semacam depresi usai perbuatan itu (asusila),” kata IM, Rabu 8 Januari 2025.

Tidak hanya itu, pihak keluarga korban semenjak kejadian itu kerap diteror dan diancam, agar jangan menuntut lagi dengan permasalahan tersebut.

“Korban setelah kejadian sering menyendiri tidak mau keluar rumah lagi dan tidak lama setelah itu meninggal dunia, makanya pihak keluarga kami sangat terpukul dengan kejadian ini karena terungkap kasusnya di mata hukum,” kata salah satu keluarga korban tersebut.

Pihak keluarga yang memiliki keterbatasan sumber daya ini mengaku berharap kasus ini ada penyelesaiannya, mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kotim, dan bahkan dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 29 Mei 2023 silam, disampaikan kepada mereka kasus ini sudah naik penyidikan dan pelaku akan ditangkap, namun hingga kini kasus ini belum ada kejelasannya, dan bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dikembalikan lagi ke pihak penyidik.

“Saya sempat datang ke Polisi tapi belum ada jawaban untuk kasus ini,” kata IM.

Paman korban ini juga mengaku sempat mendatangi Polda Kalteng dan menyampaikan masalah yang dialami oleh keponakannya namun hingga kini juga belum ada kejelasan.

“Harapan kami keluarga sangat berharap kasus ini ada berjalan walaupun korban sudah meninggal tapi jangan sampai pelaku ini berkeliaran dan meraja lela dan ada efek jeranya. Kami hanya minta kasus ini berjalan,” kata dia.

Kasus ini sudah dilaporkan dan berjalan hampir dua tahun, informasi terakhir yang mereka dapat yakni perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh polisi.

Kejadian pemerkosaan terhadap pelajar kelas 6 SD ini berawal setelah korban diajak oleh terduga pelaku ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu korban diperkosa dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya setelah berhasil kabur ketika disekap di sebuah kamar kos.

Korban dijemput keluarga di Sampit, setelah mengetahui kejadian pada 19 Mei 2023 itu mereka melapornya ke Polres Kotim.

Korban dan para saksi diperiksa hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan, namun sayang hingga kini kasus ini mandek dan tidak ada kejelasan. Korban meninggal dunia setelah alami depresi.

Sementara itu Polres Kotawaringin Timur saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan keterangan secara resmi.

Diteror Hingga Diimingi Rumah oleh Pelaku

KELUARGA korban pemerkosaan mengaku bahwa usai kejadian kerap mendapat teror dari kawanan pelaku hingga rumah mereka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kotawaringin Timur dibakar.

Menurut ibu korban inisial Kt bahwa keluarganya kerap diancam dan diteror oleh kawanan pelaku sehingga mereka pergi ke Sampit agar tidak diminta untuk mencabut laporan.

“Kami sengaja pergi dari rumah, kami menghindari pelaku karena setiap kami ada di rumah mereka selalu datang mengancam, mengintimidasi dan meminta kami mencabut laporan,” kata Kt saat diawawancarai, Jumat 10 Januari 2025.

Selain diperlakukan seperti itu, pelaku dan kerabatnya juga menurut Kt menuduh bahwa ayah tiri korban yang telah menodai anaknya tersebut dan memutar balik fakta, sementara saat kejadian korban bersama pelaku dan ayah tiri korban kala itu sedang bekerja.

Ia menceritakan saat itu pada 19 Mei 2023 lalu anaknya yang masih berumur 12 tahun itu usai mengikuti ujian di sekolah, sesampainya di rumah anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas enam SD itu mengganti baju.

“Saat itu dia ganti baju, saya bilang jangan kemana-mana di rumah saja bantu mama karena mama lagi sakit. Tapi ternyata dia sudah tidak ada setelah saya cari pelaku juga ikut mencari, ternyata anak saya itu ada di rumah dia dan langsung dibawa pergi,” bebernya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oknum Petugas Lapas Sampit Beberkan Sejumlah Fakta Baru

Beberapa jam kemudian sekitar pukul 14.30 WIB dirinya menelpon pelaku namun pelaku mengaku anaknya kabur, padahal menurut Kt anaknya belum pernah ke Sampit.

Saat berkomunikasi dengan pelaku dan menanyakan di mana keberadaan anaknya, tiba-tiba nomor telepon baru terus memanggil di ponsel ibunya.

Setelah diangkat, ternyata yang menelepon adalah anaknya yang meminjam ponsel pemilik warung, saat itu korban menceritakan bahwa dirinya usai diperkosa pelaku dan kabur bersembunyi di warung lalu meminjam ponsel pemiliknya untuk melapor kepada ibunya.

“Saat itu menurut anak saya dirinya diperkosa, setelah dia bilang kelelahan dan ingin membeli es, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan saat itulah anak saya kabur dan bersembunyi menelepon,” ucapnya.

Mendapat informasi itu, dirinya langsung melapor ke SPKT Polres Kotim dan mendatangi lokasi kejadian di sebuah barak di Gang Sungkai, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang.

Usai memperkosa anaknya, pelaku sudah menghilang dan muncul ketika meneror dan mengintimidasi saja kepada keluarga korban.

Diketahui bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri yang awalnya dipaksa untuk mencari kerja di Sampit, padahal sang ibu sudah melarang anaknya itu namun tanpa sepengetahuan ibunya, NA dibawa secara diam-diam.

Tiga Hari Sebelum Meninggal, Korban Minta Difoto Sang Ibu

TIGA hari sebelum meninggal dunia, korban menurut sang ibunya meminta untuk difoto dan berpose di depan ponsel ibunya menggunakan jas, kacamata dan topi.

Menurut ibunya sambil berurai air mata, saat itu korban beralasan ingin memakai jas tersebut sebagai kenang-kenangan apabila pelaku telah ditangkap untuk dipakai pada saat sidang.

“Anak saya itu sempat meminta difoto, menggunakan jas hitam, kacamata dan topi, alasannya apabila nanti pelaku ditangkap maka ia akan menggunakan jas itu di persidangan,” tuturnya.

Usai mengalami kejadian itu, menurut ibunya korban mengeluh sakit kepala setiap hari, pendiam, sering menyendiri dan cenderung emosi yang tidak terkontrol.

“Bahkan untuk bertemu dan melihat penghuni di rumah saja korban seperti orang ketakutan,” katanya.

JIMMY/BERITASAMPIT – Ibu korban Kt menunjukkan foto anaknya sambil menangis menceritakan kisah pilu yang dialami korban.

Hingga saat ini pelaku belum juga ditemukan, bahkan rumah korban diduga sengaja dibakar oleh kerabat pelaku.

Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian, meski surat penyidikan telah terbit sejak Mei 2023 lalu, keluarga menginginkan pelaku secepatnya ditangkap dan diadili, agar tidak ada lagi korban kejahatan pelaku.

Kapolres Terkejut! Pastikan Tindaklanjut Kasus Pemerkosaan

POLRES Kotawaringin Timur memastikan akan menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD yang berumur 12 tahun yang bermukim di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Nampaknya Kapolres Kotim cukup terkejut dengan kasus tersebut dan sepertinya baru mengetahui lantaran tidak pernah dilaporkan oleh bawahannya, mengingat kasus ini sendiri bergulir saat kepemimpinan Kapolres sebelumnya.

Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut dialami oleh korban yang merupakan seorang anak di bawah umur tersebut.

IST/BERITASAMPIT – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Kotim yang menyebutkan kasus naik penyidikan dan akan segera menangkap pelaku.

Ketika ditanya perihal laporan dari keluarga korban yang telah melaporkan pelaku pemerkosaan sejak tanggal 20 Mei 2023 silam, Kapolres Kotim menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada peristiwa tersebut, juga tidak ada laporan yang masuk ke saya,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.

Mendengar adanya peristiwa tersebut Kapolres Kotim menuturkan pihaknya akan segera mempelajari kembali kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu agar dapat bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kami akan mempelajari kembali berkas laporan kasus ini agar dapat menetapkan tersangka dalam peristiwa ini,” tutur Kapolres Kotim.

Kemudian dalam waktu dekat ini Rezky Maulana Zulkarnain akan segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif.

“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi agar dapat mendapatkan informasi terkait dengan peristiwa ini,” tutupnya.

Seperti diketahui dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan penyidik pada 29 Mei 2023 silam kepada pihak keluarga korban, bahwa kasus itu sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, dan dalam surat itu ditegaskan pelaku akan segera ditangkap. Namun sudah hampir dua tahun ini ternyata kasus itu mandek hingga sekarang.

LSM Lentera Kartini Tegaskan Tak Seharusnya Mandek

LSM Lentera Kartini Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang berlangsung bertahun-tahun ini dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  SDN 4 Ketapang Raih Dua Penghargaan atas Inovasi Pembelajaran dan Program Menabung

“Kami sangat prihatin mendengar kasus ini. Namun, kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum memahami kronologis kejadian, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta perkembangan penanganannya,” ujar Forisni Aprilista, Ketua LSM Lentera Kartini, Kamis 9 Januari 2025.

Ia menyampaikan pihaknya juga tidak tahu alasan kasus ini terhenti dan langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian

Kasus ini termasuk kejahatan serius terhadap anak, terutama karena menyangkut dugaan perkosaan.

“Seharusnya kasus seperti ini menjadi prioritas dan ditangani dengan serius. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Tidak semestinya penanganannya memakan waktu lebih dari setahun, terlebih pelaku masih buron,” tegasnya.

LSM Lentera Kartini mendesak agar kasus ini segera mendapat perhatian khusus dari Kapolres Kotim. Ini juga menjadi peluang bagi Kapolres dan jajarannya untuk mengevaluasi penyebab lambatnya penanganan.

“Kami berharap viralnya kasus ini mampu mendorong langkah cepat aparat penegak hukum. Mari kita hargai kerja keras kepolisian dan berharap ada perkembangan positif dalam waktu dekat,” pungkas Forisni.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar SD berusia 12 tahun di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, menjadi korban dugaan perkosaan. Pasca kejadian, korban mengalami depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia sekitar tiga bulan setelah peristiwa itu.

IM, paman korban menyampaikan tragedi tidak berhenti di sana. Rumah yang dihuni korban bersama keluarganya juga dibakar oleh orang tak dikenal.

“Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi berat. Tidak jelas penyebab pastinya, tapi yang pasti kejadian itu sangat memengaruhi kondisi kejiwaan anak kami,” kata IM, Rabu 8 Januari 2025.

Keluarga korban, yang memiliki keterbatasan sumber daya, berharap kasus ini segera menemukan kejelasan.

Laporan ke Polres Kotim telah dibuat, dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 29 Mei 2023, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotim dikembalikan lagi ke pihak penyidik.

Profesionalitas Kepolisian Dipertanyakan?

ANGGOTA DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol, kembali mengkritik lambannya penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang mandek di tingkat kepolisian.

Ia mempertanyakan profesionalisme aparat hukum dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Lagi-lagi kita menghadapi kasus yang mandek. Pertanyaan besar adalah, apakah polisi kita sudah tidak mampu bekerja profesional tanpa mendahulukan kepentingan bayaran?” ungkap Gaol, Kamis 9 Januari 2025.

Ia menyebut banyaknya persoalan dalam penegakan hukum, terutama terkait praktik oknum penegak hukum yang diduga menyiasati kasus sesuai permintaan pihak berkepentingan.

“Kita menduga ada oknum yang sudah terlatih memainkan kasus demi kepentingan pemilik uang besar. Tidak mungkin mereka bekerja sendiri, pasti ada restu dari atasan,” tegasnya.

Gaol menyerukan pimpinan kepolisian daerah hingga pusat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja bawahan mereka.

“Kami meminta pimpinan kepolisian untuk memonitor dengan baik. Namun, monitor ini harus dilakukan oleh orang-orang yang tidak tergoda oleh materi semata,” tambahnya.

Menurut Gaol, konsep Polisi Presisi harus diwujudkan dalam penanganan pengaduan masyarakat dan kasus-kasus kemanusiaan. Ia berharap penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan.

“Kami tetap meminta keluarga korban untuk berjuang dan tidak putus asa. Perjuangan ini adalah langkah penting agar kasus seperti ini tidak terus terjadi di masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya Polres Kotim memastikan akan menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD berumur 12 tahun yang bermukim di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Nampaknya Kapolres Kotim cukup terkejut dengan kasus tersebut dan sepertinya baru mengetahui lantaran tidak pernah dilaporkan oleh bawahannya, mengingat kasus ini sendiri bergulir saat kepemimpinan Kapolres sebelumnya.

“Saya belum menerima laporan kasus tersebut, akan segera kami cari tahu kendalanya dimana dan ditindaklanjuti,” kata Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, Kamis 9 Januari 2025.

Laporan ke Polres Kotim atas kasus itu telah dibuat, dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 29 Mei 2023, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.(BS-1)