Masyarakat Luwuk Ranggan dan Jemaras Tuntut Plasma di Kantor Camat Cempaga

IST/BERITASAMPIT - Mediasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di depan kantor Camat Cempaga, menuntut hak plasma segera direalisasikan.

SAMPIT – Masyarakat Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuntut realisasi plasma dari PT TASK 3, Sabtu 11 Januari 2025.

Aksi berlangsung di depan kantor Camat Cempaga dan mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian setempat untuk mencegah hal-hal yang bersifat anarkis.

Massa yang datang meminta Camat Cempaga untuk menjadi mediator antara mereka dengan pihak PT TASK 3, sekaligus mendesak agar tuntutan atas hak plasma segera terealisasi.

BACA JUGA:  Mes Karyawan PT KMA Selatan Terbakar

Kapolsek Cempaga AKP Muhammad Rochim, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya tuntutan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di depan kantor Camat Cempaga.

“Benar adanya, massa yang datang meminta kepada pemerintah untuk melakukan mediasi terkait tuntutan hak plasma mereka,” katanya pada Sabtu 11 Januari 2025.

Aksi serupa pernah dilakukan oleh masyarakat Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras di depan pintu masuk PT TASK 3 pada 19 Desember 2024 lalu, dengan tuntutan yang sama terkait realisasi plasma.

BACA JUGA:  Korban yang Ditemukan di Rawa Diperkirakan Berumur 78 Tahun, Kematian Masih Misterius

Pada saat itu, Koordinator aksi, Kilaturahman, menjelaskan bahwa tuntutan hak plasma ini telah diajukan bertahun-tahun tanpa jawaban dan kepastian dari pihak perusahaan.

“Kami menuntut hak plasma dari PT TASK 3 yang sudah lama dijanjikan, yang kesepakatan telah dibuat sudah hampir final, namun saja belum terealisasi,” jelasnya waktu itu.

(Sattar)