SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan pengecekan lapangan terkait sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, dengan PT Bumi Makmur Waskita (BMW). Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin 13 Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha juga menjelaskan bahwa kedua pihak yang bersengketa diminta segera menyerahkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat, kepada Komisi I DPRD Kotim dalam waktu dua hari ke depan.
“PT Bumi Makmur Waskita yang masuk dan beroperasi di lahan masyarakat tanpa sepengetahuan pemerintah desa harus menyertakan dokumen pendukung. Begitu juga masyarakat yang terdampak diharapkan dapat menyerahkan dokumen terkait,” ujar Angga.
Angga menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa dokumen yang diserahkan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi tata ruang untuk memastikan data yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pada 21 Januari 2025, kami bersama semua pihak akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan,” tegasnya.
Humas PT BMW, Suriyadi, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan pembelian lahan yang disengketakan dari warga pemilik SKT pada tahun 2017. Dokumen tersebut, menurutnya, sudah sah sesuai prosedur yang berlaku sebelum operasional perusahaan dimulai.
“Kami sudah mengikuti semua aturan sebelum memulai operasional. Namun, karena ada klaim dari masyarakat lain yang menyatakan memiliki SKT atas lahan tersebut, kami bersedia untuk melakukan pengecekan bersama,” jelas Suriyadi.
Di sisi lain, Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, menyebutkan bahwa warga yang memprotes memiliki surat kepemilikan tanah yang diberikan melalui program transmigrasi sejak tahun 1989.
“Mereka sudah mengelola lahan itu sejak lama, bahkan telah menanam dan memanen kelapa sawit. Artinya, mereka secara aktif memanfaatkan lahan tersebut,” ungkap Arifin.
Langkah pengecekan lokasi diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status lahan dan menyelesaikan konflik secara damai.
(nardi)