Rapat Dengar Pendapat: Komisi I DPRD Kotim Bahas Sengketa Lahan antara Warga Parenggean dengan PT BMW

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana RDP Komisi I DPRD Kotim terkait sengketa lahan warga dengan PT BMW di Kecamatan Parenggean.

SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik lahan antara masyarakat dengan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di wilayah Kecamatan Parenggean, Senin, 13 Januari 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyatakan harapannya agar pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung cukup lama.

“Sebelumnya kami menerima permohonan agar RDP ini digelar. Hari ini kami memfasilitasi konflik antara masyarakat desa dan PT Bumi Makmur Waskita dengan tujuan menemukan titik terang sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujar Angga.

Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar, menjelaskan bahwa ia mendapat laporan warga yang keberatan karena lahan mereka diratakan menggunakan alat berat milik perusahaan. Awalnya, perusahaan mengklaim hanya menggunakan jalan lama sebagai akses, tetapi kenyataannya mereka melakukan aktivitas di lahan warga.

BACA JUGA:  Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dorong Penataan-Keindahan Pelabuhan Sampit

“Pada 15 Desember 2024, ada laporan warga bernama Widodo yang menyebutkan bahwa lahannya digarap, awalnya perusahaan mengatakan hanya untuk lewat, bukan membuka lahan,” tegas Arifin.

Menurutnya, aktivitas tersebut merugikan warga karena lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka telah digusur.

Arifin juga menambahkan bahwa pihaknya langsung meminta perusahaan menghentikan kegiatan tersebut dan menggelar mediasi pada 16 Desember 2024 di Desa Karang Tunggal.

“Mediasi pertama dihadiri juga anggota dewan dari Dapil V, Danramil, Polsek, hingga DAD, tetapi belum membuahkan hasil, jadi dilanjutkan tingkat kecamatan,” ujarnya.

Selanjutnya, mediasi di tingkat kecamatan pada 24 Desember 2024 juga tidak berhasil. Sehingga mereka mengajukan mediasi hingga tingkat kabupaten, karena persoalan ini masih belum selesai.

BACA JUGA:  Wakil Ketua I DPRD Kotim Sebut Program Penanaman Jagung Satu Juta Hektare untuk Manfaatkan Lahan Tidur

Ia menyebutkan perusahaan tetap menggarap lahan, padaha telah disepakati dalam mediasi awal untuk tidak ada aktivitas di lahan hingga konflik selesai. Warga Karang Tunggal mengklaim sudah memiliki kepemilikan tanah melalui program transmigrasi sejak 1989.

Sementara itu Humas PT BMW, Suriyadi, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi terkait aktivitasnya pada Januari 2024, sehingga sudah setahun sejak sosialisasi dilakukan.

“PT BMW telah membeli tanah seluas 14 hektare pada 2017 dan memiliki dokumen resmi berupa SKT di Desa Bajarau, Manjalin, dan Karang Tunggal,” jelas Suriyadi.

Melalui RDP hingga mediasi yang terus berlangsung diharapkan dapat segera memberikan kepastian dan menyelesaikan permasalahan yang melibatkan warga dan perusahaan tersebut.

(nardi)