DPRD Kotim Desak Polda Kalteng Percepat Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Camat

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudinur.

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Timur (Kotim) Rudianur mendesak aparat kepolisian agar segera memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) yang kini ditangani Polda Kalteng.

Rudianur politisi Golkar Dapil 3 ini menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut aparatur negara yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas.

“Ini menyangkut aparatur negara yang dipukul. Jangan sampai penanganannya lambat. Kami mendorong agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Senin 6 April 2026.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masyarakat. Menurutnya, penegakan harus memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Harus ada efek jera bagi pelaku penganiayaan,” lanjutnya.

Selain itu, Rudianur menilai proses mediasi yang sebelumnya dilakukan semestinya berjalan dengan kondusif dan tidak berujung konflik.

“Mediasi harusnya dijalankan dengan baik dan kondusif, jangan sampai justru memperkeruh situasi,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa pemerintah daerah turut mengawal proses atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menyebutkan, pendampingan dilakukan melalui bagian pemerintah daerah dengan tetap menjalin komunikasi intensif bersama pihak kepolisian.

“Iya, kita tetap monitor melalui Kabag dan komunikasi dengan Polda,” ujar Halikinnor, Kamis 26 Maret 2026.

Menurutnya, proses saat ini masih berjalan di Polda Kalteng dan pemerintah daerah memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus hingga tuntas.

Sebelumnya, Polda Kalteng membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah. Laporan tersebut diterima melalui SPKT setelah terjadi kericuhan dalam rapat mediasi terkait polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III sebagai bagian dari kelengkapan laporan.

“Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menemukan fakta-fakta yuridis dalam dugaan penganiayaan ini,” kata Budi, Kamis 12 Maret 2026.

Diketahui, insiden tersebut terjadi saat rapat mediasi di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu 11 Maret 2026 yang membahas konflik kepengurusan kelompok tani hutan. Dalam kejadian itu, camat diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum yang hadir. (Nardi)

baca juga ...  Formasi Lengkap, Fraksi PDIP DPRD Kotim Siap Maksimalkan Perjuangan Aspirasi Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!