Kuasa Yanto E Saputra Sebut PT HAL Tak Miliki Bukti Asli!

SAMPIT – Proses kasus penggarapan lahan warisan dan lokasi bekas kuburan milik keluarga Yanto E Saputra oleh PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Yanto E Saputra melalui kuasa hukumnya, Ledelapril Awat usai sidang Selasa 14 Januari 2024 menjelaskan berkaitan dengan proses gugatan PT HAL di Pengadilan Negeri Sampit dalam Perkara Perdata Nomor : 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang dalam gugatanya PT. HAL selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024.

Di mana hal tersebut telah mereka jawab bahwa sesuai Perda yang ada di Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim, putusan sengketa adat tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga tidak mungkin pihak Pengadilan Negeri Sampit membatalkannya.

“Kami mengingatkan bahwa Hakim juga terikat dan wajib menjalankan Perda-Perda dimaksud,” tegasnya.

Hari ini pihak Yanto E. Saputra mengajukan tambahan bukti surat sebanyak 32 berkas, dan pihak PT HAL mengajukan saksi-saksi di persidangan, sedangkan pada persidangan sebelumnya PT HAL hanya mengajukan 13 bukti surat yang kesemuanya hanya copy dari copy tanpa bisa menunjukkan aslinya.

Perlu ditegaskan di sini kata dia bahwa jelas upaya perusahaan menggusur lokasi objek sengketa untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit dan berkaitan dengan Sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sehingga harusnya dipatuhi oleh semua pihak, dalam hal ini PT. HAL.

Sementara itu saat ini masih kesempatan kepada PT HAL untuk menghadirkan saksi mereka. Rencananya mereka akan hadirkan delapan orang saksi.

baca juga ...  Hujan Deras Guyur Sampit Ruas Jalan S Parman Tergenang

“Setelah perusahaan selesai saksinya giliran kami hadirkan saksi. Di mana saksi kami juga sudah siap,” tandasnya.

Sementara itu Yanto E Saputra menegaskan akan terus berjuang mempertahankan tanah waris peninggalan orang tuanya itu.

“Bukti-bukti surat sudah kami ajukan, hingga menunggu agenda saksi saja,” tandasnya.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!