: MK Soroti Minimnya Bukti di Sidang PHPU

IST/BERITASAMPIT - Saat berlangsungnya sidang di Mahkamah Konstitusi.

NANGA BULIK – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 13 Januari 2025 kemarin menghadirkan sejumlah dinamika menarik.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Saldi Isra, tim pasangan calon (Paslon) Hendra-Budiman memaparkan sejumlah dalil dugaan pelanggaran. Namun, hakim menyoroti minimnya bukti yang diajukan.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor Zoelva and Partners, Hendra-Budiman mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara .

Mereka mengklaim pasangan nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak melalui pelanggaran seperti pembiaran pemilih luar daerah, intimidasi, ketidaknetralan penyelenggara, hingga uang.

Namun, beberapa dalil pemohon menuai komentar dari hakim. Hakim mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan terkait dugaan intimidasi dan uang.

“Kalau soal uang, biasanya yang menyampaikan ini adalah pemohon. Tapi, apakah pemohon juga melakukan uang atau tidak? Ini yang harus jelas. Kalau tidak ada bukti, bagaimana kami bisa memutuskan?,” ujar salah satu hakim.

Petitum dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski disorot hakim, tim Hendra-Budiman tetap meminta MK mengabulkan permohonannya.

Mereka mendesak agar Keputusan KPU dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS, yang mayoritas berada di wilayah Kelurahan Nanga Bulik.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua pihak.

(BS-1)

baca juga ...  PAN Kalteng Bagikan 500 Bungkus Daging Kurban kepada Masyarakat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!