SAMPIT – General Manager sekaligus Kepala Teknik Tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW), Ricko, memberikan tanggapan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan antara perusahaan tersebut dan warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu bertanggung jawab dan tidak pernah berniat menyengsarakan masyarakat.
“Kami sangat bertanggung jawab. Sama sekali tidak benar jika dikatakan kami menyakiti atau menyengsarakan masyarakat, apalagi saya pribadi adalah putra Dayak asli dari Kalteng,” ujar Ricko, Selasa 14 Januari 2025.
Menurut Ricko, perusahaan selama ini selalu berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Ia mencontohkan, pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, serta 90 persen karyawan perusahaan berasal dari masyarakat lokal, termasuk warga Desa Menjalin, Bajarau, dan Karang Tunggal.
“Kami sudah bekerja di wilayah ini dengan aman. Pembebasan lahan terus dilakukan sesuai prosedur, dan kami juga memastikan masyarakat lokal mendapatkan lapangan pekerjaan,” katanya.
Ricko menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen pendukung yang kuat terkait sengketa lahan di Desa Karang Tunggal.
Berdasarkan peta geospasial, Wikipedia, dan beberapa sumber lainnya, lahan tersebut termasuk wilayah Bajarau dan telah dibeli PT BMW sejak 2017.
“Lahan itu menjadi dasar operasi penambangan kami. Kami sama sekali tidak melanggar undang-undang dan semua pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ricko juga menyatakan bahwa pihaknya siap menghormati keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kepemilikan lahan. Jika ditemukan bahwa beberapa warga berhak atas lahan tersebut, PT BMW akan memberikan ganti rugi sesuai dengan Harga Perkiraan Satuan (HPS) yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Kami akan mengganti rugi sesuai aturan yang berlaku, jika memang ada warga yang terbukti memiliki hak atas lahan tersebut,” tambahnya.
Ricko juga menyebut bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan tambang di wilayah utara menuju Jalan WMGK seluas 20 hektare berjalan lancar. Proses tersebut dilakukan dengan baik tanpa kendala berarti.
Diberitakan bahwa Komisi I DPRD Kotim telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 13 Januari 2025, untuk membahas sengketa lahan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat, dalam waktu dua hari ke depan.
Angga menegaskan bahwa Komisi I bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi tata ruang akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 21 Januari 2025.
“Dengan mengecek dokumen dan kondisi lapangan, kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil untuk semua pihak,” ujar Angga.
Sengketa ini diharapkan dapat segera diselesaikan demi menjaga harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.
(Nardi)