SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara telah melakukan sinkronisasi terkait program dan janji politik pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara terpilih dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Rendy Lesmana menjelaskan dalam masa transisi sebelum adanya Bupati dan Wakil Bupati Sukamara definitif terdapat rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026 yang merupakan pengganti rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dikerjakan selama masa tiga tahun atau masa transisi saat ini.
“RPD ini disusun secara teknokratik oleh aparatur pemerintah dalam hal ini pada masa transisi, tentunya kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan apa yang tertuang didalam RPD itu kepada bupati dan wakil bupati yang terpilih untuk dapat disinkronkan dengan program prioritas atau janji-janji politik,” terang Rendy Lesmana, Kamis 16 Januari 2025.
Rendy Lesmana menerangkan jika terkait untuk menyinkronkan RPD dengan program prioritas pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara terpilih, maka diperlukan komunikasi antara pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan pemerintah daerah kabupaten Sukamara saat ini.
“Jika beliau sudah menjabat tentu ada program prioritas jangka pendek, jangka menengah terutama untuk 100 hari pertama yang akan disinkronkan juga dalam RPD,” ujar Rendy Lesmana.
“Sekali lagi RPD ini adalah kristalisasi dari seluruh proses perencanaan yang telah disusun secara bertahap dan juga sudah pendekatan secara teknokratik artinya sudah uji publik didampingi oleh konsultan dan telah disetujui oleh pemerintah melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Rendy Lesmana.
“Sehingga dokumen ini yang menjadi pihak kepala daerah terpilih untuk disesuaikan dengan janji-janji politik dan tugas kami untuk menyinkronkan itu dan RPD bisa diakses siapapun,” tukas Rendy Lesmana.
(enn)












