PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk periode I bulan Januari 2025 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Jumat 17 Januari 2025.
Penetapan harga TBS kelapa sawit ini didasarkan pada umur tanaman. Untuk tanaman dengan umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.458,42 per kilogram.
Sementara itu, tanaman berumur empat tahun dihargai Rp2.683,28 per kilogram, dan tanaman berumur lima tahun dihargai Rp2.899,36 per kilogram.
Harga terus meningkat sesuai dengan umur tanaman, yakni untuk tanaman berumur enam tahun sebesar Rp2.983,78 per kilogram, tanaman berumur tujuh tahun sebesar Rp3.043,56 per kilogram, dan tanaman berumur delapan tahun sebesar Rp3.177,38 per kilogram.
Selanjutnya, tanaman berumur sembilan tahun dihargai Rp3.261,50 per kilogram, dan untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, harga TBS mencapai Rp3.362,36 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa penetapan harga ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan petani pekebun tetap terjaga.
“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita, dan dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Achmad Sugianor juga mengungkapkan bahwa harga TBS kelapa sawit di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
“TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim,” ujarnya.
Penetapan harga ini didasarkan pada data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK/Inti Sawit) yang telah dikirimkan perusahaan mitra pada periode 1 hingga 15 Januari 2025.
Harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.154,91 per kilogram, sementara harga PK mencapai Rp11.017,52 per kilogram, dengan perhitungan indeks “K” sebesar 91,58 persen.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng.
(Sya'ban)












