PALANGKA RAYA – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) hingga Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Aula Dislutkan Kalteng, Senin 20 Januari 2025.
Kegiatan itu bertujuan menyusun dokumen awal penetapan kawasan konservasi tersebut, dan konsultasi publik ini menghadirkan Dosen Universitas Palangka Raya, Noor Syarifuddin Yusuf, sebagai narasumber.
“Kolaborasi dengan berbagai sektor sangat diperlukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan. Harapannya, kawasan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Noor Syarifuddin.
Ia menambahkan bahwa penetapan kawasan konservasi Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit hingga Tanjung Cemeti di Kecamatan Katingan Kuala diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Katingan, serta mendukung upaya pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menegaskan pentingnya kawasan konservasi ini untuk melindungi biota dan ekosistem pesisir.
“Kawasan konservasi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut di Kalteng. Ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap spesies flora dan fauna di kawasan tersebut,” kata Darliansjah.
Darliansjah menekankan bahwa kawasan konservasi ini tidak hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat pesisir.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bapperinda Provinsi Kalteng, Dinas PUPR Provinsi Kalteng, BKSDA Kalteng, Disbudpar Kabupaten Kotawaringin Timur, Dishub Kabupaten Katingan, serta Camat Pegatan.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan kawasan konservasi Ujung Pandaran-Tanjung Cemeti dapat menjadi kawasan strategis yang mendukung pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
(Sya'ban)












