Pemkab -PA Muara Teweh Teken MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

ISK/BERITA SAMPIT: Pj Bupati Drs. Muhlis saat menandatangani MoU tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak berhadapan di Pengadilan Agama Muara Teweh.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak berhadapan , Senin 20 Januari 2025.

Seiring dengan itu, Pengadilan Agama Muara Teweh juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Pj. Bupati Drs. Muhlis mengapresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk bekerja sama dengan Pemkab dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses .

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah . Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua baik pemerintah, lembaga , maupun masyarakat, memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” kata Muhlis.

Pemkab sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak, melalui MoU diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan , hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian khususnya di Kabupaten .

“Selain itu, MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani masyarakat,” ucap Mulyadi.

baca juga ...  Pj Bupati Barito Utara Buka Orientasi CPNS-PPPK BPBD 

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri , Guntur Triyono berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pemerintah Kabupaten .

“Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses perceraian berlangsung. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan dan tidak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi pidana. Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat bagaimana tindak lanjut atas putusan peradilan itu dapat dijalankan dalam hal ini kami memberikan penyuluhan dan pelayanan terhadap masyarakat dimasa mendatang,” jelas Guntur.

(isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!