Minta Kades Manjalin Terduga Penggelap Uang dari Perusahaan Tambang Diproses

IST/BERITASAMPIT - Sejumlah warga Manjalin di kantor LBH Lembaphum yang diketuai Dady Furba.

SAMPIT – Warga Manjalin, Hairil meminta agar Kepala Manjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten segera diproses secara .

“Kami sudah melayangkan laporan ke Polres Kotim atas dugaan penggelapan, kami berharap Polres segera memprosesnya, karena bukti dan kerugiannya tidak sedikit,” kata Hairil, Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Hairil mereka sangat keberatan atas sikap kades yang memotong uang gaji pemantau alur dari perusahaan tambang di wilayah Parenggean tersebut.

“Padahal dia sendiri sudah dapat insentif rutin juga, malah hak masyarakat di potong dengan dalih untuk membantu masyarakat, saat kami cek itu sama sekali tidak ada, makanya kami laporkan,” tegasnya.

Menurut Hairil selama ini masyarakat sudah cukup bersabar, agar kades tidak melakukan pemotongan, namun hal tersebut tidak dihiraukan, hingga jalan terakhir mereka melayangkan laporannya ke Polres Kotim.

Johansyah, Kades Manjalin dilaporkan buntut dugaan penggelapan terhadap gaji jasa pemantau alur sungai untuk tiga perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Pelaporan ini sendiri dilayangkan warga melalui Lembaga Bantuan dan Advokasi , yang diketuai Dadi Furba, Senin 20 Januari 2025.

Dadi Furba menjelaskan kasus ini berawal dari pemotongan uang gaji pemantau alur yang mana beranggotakan sekitar 200 orang yang berasal dari warga Manjalin itu sendiri.

Warga Manjalin selama ini dipekerjakan oleh tiga perusahaan yakni PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB). Setiap perusahaan membayar jasa alur kepada warga ini sekitar Rp10 juta per bulan.

Namun oleh kepala Johansyah dana itu dipotong sebesar Rp3 juta. Dana itu disebutkan untuk diberikan ke masjid Rp500 ribu, SD Rp500 ribu, TPA Rp500 ribu serta janda, lansia dan anak yatim Rp1,5 juta. Jika ditotal selama ini nilai yang dipotong mencapai Rp180 juta lebih.

baca juga ...  Bentrok di PT Asmin Bara Bronang, Dua Warga Adat dan Tiga Polisi Terluka

“Nah ketika kami telusuri ke pihak-pihak yang disebutkan menerima, itu ternyata secara praktiknya tidak demikian dan ada surat pernyataan mereka yang kami jadikan sebagai bukti,” kata Dadi

Dadi menjelaskan menurut pengakuan penerima itu mereka tidak seperti yang disampaikan kepala , dengan memotong senilai Rp3 juta per perusahaan setiap bulannya tersebut.

“Anggaran itu tidak sampai ke penerima dan surat pernyataan penerima pun ada dalam berkas yang kami laporkan ke polisi,” kata Dadi.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!