KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas melakukan penandatanganan kerja sama bersama Kantor Pertanahan daerah setempat, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai satu, Rabu 22 Januari 2025.
Pejabat (Pj) Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengapresiasi dan menyambut baik langkah penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan perjanjian kerjasama yang dilakukan tersebut.
“Diharapkan langkah ini dapat berdampak secara riil terhadap percepatan pelayanan bidang pertanahan pada khususnya dan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gunung Mas pada umumnya,” harapnya.
Terpisah, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Ferdinan Adinoto menyebutkan bahwa, MoU ini terkait sinergi urusan pertanahan, percepatan penyertifikatan tanah, penanganan permasalahan sengketa tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah.
“Adanya nota kesepakatan ini, sebagai landasan melaksanakan kerja sama dan koordinasi dalam melaksanakan urusan pertanahan, sertifikat hak atas tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah,”bebernya.
Sedangkan untuk ruang lingkup nota kesepakatan tersebut kata dia, yaitu percepatan pelaksanaan sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah milik/dikuasai pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Dimana, perubahan nama pada sertifikat tanah untuk atas nama pihak pertama yakni pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Ruang lingkup selanjutnya yakni dukungan informasi, data dan dokumen dalam penanganan perkara sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertifikat milik/dikuasai Pemkab Gunung Mas.
Kemudian, dukungan kegiatan redistribusi tanah dan pengadaan tanah, pemanfaatan data pertanahan dengan perpajakan daerah, pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Kedua belah pihak saling memberikan dukungan dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Program Strategis Nasional sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku,”sebut Ferdinan.
Lalu, pertukaran informasi dan/atau data pertanahan, peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia kedua belah pihak dan juga kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tertanggal ditandatanganinya MoU. Kami berharap, kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat untuk kedua belah pihak,”ujarnya.
Dia menambahkan, dalam acara penandatanganan MoU hari ini juga dilaksanakan kegiatan penyerahan 9 sertipikat elektronik aset Pemerintah Kabupaten Gunung Mas produk PTSL tahun 2024.
(ale)












