Pemkab -Kantor Pertanahan Teken Kerja Sama

IST/BERITA SAMPIT - Pj. Bupati , Herson B Aden didampingi Sekretaris Daerah Richard dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten , Ferdinan Adinoto saat memperlihatkan Naskah MoU kerja sama.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan penandatanganan kerja sama bersama Kantor Pertanahan daerah setempat, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai satu, Rabu 22 Januari 2025.

Pejabat (Pj) Bupati Herson B Aden mengapresiasi dan menyambut baik langkah penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan perjanjian kerjasama yang dilakukan tersebut.

“Diharapkan langkah ini dapat berdampak secara riil terhadap percepatan pelayanan bidang pertanahan pada khususnya dan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten pada umumnya,” harapnya.

Terpisah, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten , Ferdinan Adinoto menyebutkan bahwa, MoU ini terkait sinergi urusan pertanahan, percepatan penyertifikatan tanah, penanganan permasalahan sengketa tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah.

“Adanya nota kesepakatan ini, sebagai landasan melaksanakan kerja sama dan koordinasi dalam melaksanakan urusan pertanahan, sertifikat hak atas tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah,”bebernya.

Sedangkan untuk ruang lingkup nota kesepakatan tersebut kata dia, yaitu percepatan pelaksanaan sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah milik/dikuasai pemerintah Kabupaten .

Dimana, perubahan nama pada sertifikat tanah untuk atas nama pihak pertama yakni pemerintah Kabupaten . Ruang lingkup selanjutnya yakni dukungan informasi, data dan dokumen dalam penanganan perkara sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertifikat milik/dikuasai Pemkab .

Kemudian, dukungan kegiatan redistribusi tanah dan pengadaan tanah, pemanfaatan data pertanahan dengan perpajakan daerah, pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Kedua belah pihak saling memberikan dukungan dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Program Strategis sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku,”sebut Ferdinan.

Lalu, pertukaran informasi dan/atau data pertanahan, peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia kedua belah pihak dan juga kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

baca juga ...  Polda Kalteng Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur Gizi untuk Pelajar di Gunung Mas

“Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tertanggal ditandatanganinya MoU. Kami berharap, kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat untuk kedua belah pihak,”ujarnya.

Dia menambahkan, dalam acara penandatanganan MoU hari ini juga dilaksanakan kegiatan penyerahan 9 sertipikat elektronik aset  Pemerintah Kabupaten produk PTSL tahun 2024.

(ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!