KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar Rapat Asistensi Revisi Penyesuaian Tarif Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Katingan.
Pj Sekda Katingan, Deddy Ferras, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan bahwa revisi atau perubahan Peraturan Daerah ini perlu segera ditetapkan sebagai acuan dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan tahun 2025. Revisi ini penting agar penerimaan daerah bisa lebih optimal dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan di Kabupaten Katingan.
Rapat asistensi ini menjadi langkah strategis Pemkab Katingan dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pajak dan retribusi daerah, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya agar seluruh perangkat daerah pengelola dan pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama mengevaluasi terhadap ketentuan dan tarif yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Menurutnya melalui kegiatan ini diharapkan akan melahirkan pemikiran dan ide-ide serta informasi terbaru dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Eka Surayadilaga, dalam laporannya, ia juga menjelaskan maksud dan tujuan rapat ini supaya bersama-sama menyusun revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi.
“Sebagai bentuk upaya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan dengan difasilitasi oleh Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dengan adanya rapat asistensi ini, Pemkab Katingan berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Katingan.
“Sehingga dapat mampu memberikan kontribusi maksimal. bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
(Bitro)












