Polres Ungkap 8 Kasus Narkotika di Januari, 12 Tersangka Diamankan, 1 DPO

BITRO/BERITASAMPIT - Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Suripto dan Kasi Propam Ipda Sudirman, saat memperlihatkan kepada awak media Daftar Pencarian Orang (DPO).

KASONGAN – Satuan Narkoba Polres berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu selama Januari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan, terdiri dari delapan pria dan empat wanita. Selain itu, satu orang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres , AKBP Chandra Ismawanto, memimpin konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Ia didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Suripto, dan Kasi Propam Ipda Sudirman dengan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin meluasnya peredaran narkoba hingga ke pelosok .

“Kami menerima banyak pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Oleh karena itu, selama Januari, kami fokus pada pengungkapan kasus hingga ke tingkat ,” ujarnya.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, yaitu, Kecamatan Mendawai 2 kasus ( Mendawai dan Tewang Kampung), Kecamatan Sanaman Mantikei 2 kasus ( Tumbang Kawei dan Tumbang Manggu), Kecamatan Tasik Payawan 2 kasus (Dusun Hampangin dan Luwuk Kanan), Kecamatan Tengah 1 kasus ( Samba Danum), dan Kecamatan Tewang Sanggalang Garing 1 kasus ( Karya Unggang).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 190,53 gram sabu, 140 butir obat terlarang jenis Karisoprodol, uang tunai Rp 14.194.000, satu unit mobil, 13 unit handphone, dan empat timbangan digital.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, pengedar obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang .

baca juga ...  Sabu Disimpan dalam Bohlam, Polres Katingan Bongkar Modus Baru

Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka yang masuk dalam daftar DPO akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah ,” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!