Sejumlah Pejabat Kotim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Mega Korupsi Perkebunan

IST/BERITA SAMPIT - Kantor Pemkab Kotim.

SAMPIT – Pemeriksaan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di oleh Kejaksaan Agung semakin menguatkan dugaan adanya korupsi besar dalam kebijakan perizinan usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan. Kasus ini menjadi perhatian , terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap tata kelola sektor perkebunan.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang diperoleh Berita Sampit, pemeriksaan ini menyangkut kebijakan pemberian izin usaha perkebunan serta pelepasan kawasan hutan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Bahkan, mantan bupati dari periode sebelumnya turut diperiksa.

“Beberapa orang sudah dipanggil ke Jakarta. Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang dinilai bermasalah,” ungkap sumber tersebut, Kamis 6 Februari 2025.

Dalam pusaran kasus ini, beberapa pejabat yang berpotensi dimintai keterangan antara lain camat, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, termasuk bagian ekonomi, sumber daya alam, Asisten III, Sekda, hingga bupati aktif dan mantan bupati Kotim.

Sumber lain menyebutkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung juga berencana turun langsung ke Kotim untuk melakukan pemeriksaan. “Ada rencana pemeriksaan di Sampit, dan sudah ada instruksi dari Jakarta untuk mempersiapkan dokumen serta data terkait,” ujarnya.

Selain itu, tim penegak yang dikerahkan untuk menangani kasus ini juga melibatkan unsur militer guna mendukung penertiban di sektor perkebunan. Kantor Kejari Kotim kabarnya akan menjadi lokasi pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung. Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budy Kurniawan Tymbas, belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Menanggapi langkah ini, Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan dan penertiban di sektor perkebunan. Ia menilai langkah ini dapat memberikan kepastian bagi investasi sekaligus menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

baca juga ...  Diduga Lahan PT BMW Belum Dibebaskan! Karyawan Sibaja: Bagaimana Memenuhi Target Jika Lahan Bermasalah

“Kami mendukung penuh kebijakan penertiban ini agar semua pihak patuh terhadap aturan. Selama ini, banyak pelanggaran yang dibiarkan begitu saja. Kami berharap dapat ditegakkan secara adil, bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru saja menggelar rapat terbatas di Hambalang pada Jumat, 31 Januari 2025, guna membahas strategi penataan lahan sawit, terutama yang berkaitan dengan aturan penggunaan lahan dan investasi.

Presiden juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan maupun pertambangan.

Perpres ini memperkuat upaya penegakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), terutama Pasal 110A dan 110B.

Pemerintah dapat mengambil tiga langkah utama, yakni Menagih denda administratif, Menguasai kembali kawasan hutan, dan/atau Memulihkan aset yang berada di dalam kawasan hutan.

Kebijakan ini menyasar berbagai kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung, konservasi, serta hutan produksi, termasuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin.

Menurut data Dinas Perkebunan (Kalteng), luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, menyebutkan bahwa sebagian dari lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Meskipun ia tidak dapat memastikan jumlah lahan sawit yang telah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan, laporan dari Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 817 ribu hektare perkebunan sawit di Kalteng tergolong ilegal karena berada di kawasan hutan. Artinya, lebih dari separuh total lahan sawit di provinsi ini berada di dalam wilayah hutan yang seharusnya dilindungi.

baca juga ...  Reses Abdul Hafid di Teluk Sampit, Warga Curahkan Beragam Persoalan: Dari Jalan Tani hingga Pupuk Subsidi

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!