28 Ormas Adat Dayak Kalteng Turun Geruduk PT HAL, Warning Keras untuk Para Investor di Kalteng

UTOMO/BERITA SAMPIT - Masyarakat Adat Dayak saat menyampaikan tuntutan di depan kantor PT HAL.

SAMPIT – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim) kantor PT Hutanindo Alam Lestarai (HAL) mendapat dukungan dari 28 ormas adat dayak yang ada di (Kalteng). Tentunya ini menjadi warning bagi investor dalam berinvestasi agar tidak mengesampingkan masyarakat adat.

Penanggung jawab aksi Yanto E Saputra menjelaskan, Ormas adat dayak yang tergabung dalam aksi yang berlangsung pada Selasa 24 Februari 2026 itu mulai dari Kotim, Barito, Kahayan, , dan .

“Harapan kita dari aksi ini adalah awal dari persatuan kita orang dayak. Kita akan memperjuangkan hak-hak kita,” ujarnya, Selasa 25 Februari 2026 di areal PT HAL, di wilayah Kecamatan Tualan Hulu.

Yanto menuntut agar PT HAL tidak melecehkan adat Dayak dan melaksanakan putusan adat dan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, apalagi kasus ini bergulir sudah sekitar 3 tahun lamanya.

Ketua Fordayak Kotim, Audy Valent yang turut tergabung dalam aksi mengatakan bahwa PT HAL harus segera melaksanakan apa yang menjadi putusan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu dan Pengadilan.

Mereka harus tunduk dan patuh, jangan sebaliknya membenturkan masyarakat Dayak dengan masyarakat Dayak lainnya dan ini investor yang tidak taat dalam berinvestasi.

“Mendukung apa yang menjadi putusan oleh damang, kami tunggu eksekusi sekarang juga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ampuh Kalteng, Erko Morja, menegaskan PT HAL harus melaksanakan tuntutan putusan Damang Adat. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menduduki lokasi jika tidak diselesaikan.

“Tuntutan putusan adat yang sudah dijatuhkan itu harus di laksanakan, jika tidak kami akan duduki dan kuasai PT HAL hari ini juga,” ungkapnya.

Seluruh masyarakat yang mendengar apa yang disampaikan oleh penangung jawab aksi, Fordayak, dan Ampuh Kalteng turut menyepakati apa yang disampaikan mengingat permasalahan ini telah bermula sejak Mei 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat adat yang hadir menuntut PT HAL untuk melaksanakan putusan kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor:1/DKA-TH/PTS/V/2025 tertanggal 2 Mei 2024 serta putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap.

Aksi ini bukan kali pertama sebelumnya juga aksi serupa dilakukan saat eksekusi putusan adat dengan melakukan hinting namun dilepas setelah PT HAL mengaku akan melaksanakan putusan itu.

Namun itu hanya sekadar janji manis mereka justru melayangkan gugatan secara perdata atas masalah lahan eks makam yang kini dipersoalkan tersebut. Namun akhirnya gugatan itu kandas di pengadilan tingkat banding.

(Utomo)

baca juga ...  Peduli Sesama, PC PMII Sampit Sambangi Warga Penderita Tumor dan Kurang Mampu

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!