MUARA TEWEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Barito Utara periode 2009-2012. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa jumlah saksi masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
“Sampai saat ini, sudah ada 13 orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan, dan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan,” ujar Eko.
Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 11 Februari 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan dalam perkara ini.
“Kami telah menerima surat perintah penyidikan dan telah mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa beberapa saksi, baik di Kabupaten Barito Utara, Palangka Raya, maupun di beberapa lokasi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menganggap perlu melakukan penggeledahan guna memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan,” jelas Eko.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen surat-menyurat terkait penerbitan IUP. Dokumen tersebut nantinya akan ditelaah dan dianalisis guna kepentingan pembuktian.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami jumlah perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran izin usaha pertambangan tersebut. Wahyudi menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan data yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak akan mengada-ada. Semua yang kami sampaikan didasarkan pada bukti dan fakta yang telah kami kumpulkan,” tegasnya.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, baik dari Kejati Kalteng maupun instansi lainnya yang dilibatkan.
Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kami juga sedang mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang terlibat, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi,” pungkasnya.
(Sya'ban)












