SAMPIT – Kepala Desa Menjalin, Johansyah, telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan gaji penjaga alur sungai.
Marslam Bernando Umar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD Kotim, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah menerima surat dari Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum).
“Kemarin, 17 Februari 2025, kami telah memanggil dan melakukan klarifikasi langsung dengan Kades Menjalin di kantor DPMD Kotim,” kata Nando, Selasa 18 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari isi surat dari Lembaphum dan akan memberikan tanggapan secara tertulis.
“Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta turunannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaphum melayangkan surat bernomor 126/MPKDM/LBH-LEMBAPHUM/KTM/II/KT-2025 kepada DPMD Kotim. Surat tersebut berisi permintaan agar Johansyah dinonaktifkan sementara karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
Ketua Lembaphum, Dadi Furba, mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai kuasa pendamping masyarakat Desa Menjalin. “Kami meminta Kepala DPMD Kotim menonaktifkan Johansyah agar penyelidikan berjalan tanpa hambatan,” kata Dadi Furba.
Ia menyebut bahwa dugaan penggelapan tersebut mencapai Rp180 juta, dengan modus penyaluran ke berbagai keperluan, seperti masjid, sekolah, TPA, serta bantuan bagi janda, lansia, dan anak yatim.
Kasus ini telah masuk dalam penyelidikan Polres Kotim. Lembaphum menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi intervensi dari pihak terlapor.
(Nardi)












