Simpan Sabu 5,75 Gram di dalam Helm, Pria di Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan polisi.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pria tersebut diamankan di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta , Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ alias IJ, yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 5,75 gram yang disimpan di dalam helm merah milik terduga pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta ,” tambahnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syauqi)

baca juga ...  Upah Minimum Provinsi Kalteng Tahun 2020 Naik 9 Persen. Ini Besarannya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!