Upah Minimum Provinsi Kalteng Tahun 2020 Naik 9 Persen. Ini Besarannya

– Setiap tahun Dewan Pengupahan mengkaji dan memberikan rekomendasi dalam rangka menetapkan UMP dan diumumkan setiap 1 November 2019. UMP Kalteng ditetapkan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. UM tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara ditambah penyesuaian jika ada.

Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 telah ditetapkan naik sebesar 9 persen dibandingkan tahun 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan saat jumpa pers yang digelar di ruang pertemuan kantor setempat, Jumat (1/10/2019).

“Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2019 Upah Minimum Provinsi tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp. 2.930.144,07 ,” ucap Syahril.

Dia juga mengatakan bahwa kepada perusahan diharapkan penetapan UMP jadi pedoman penyusunan pengupahan untuk karyawan kemudian Disnaker mengawasi di lapangan dan Serikat Pekerja dapat saling mendukung dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi meningkatkan kesejahteraan bersama.

(apr/beritasampit.co.id)




baca juga ...  Ini Pesan Sekda Kalteng di Regional Workshop GAPKI
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!