KASONGAN – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Katingan kembali menunjukkan ketegasannya dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 158,08 gram. Prosesi ini berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba yang telah diungkap dalam berbagai kasus.
“Kami pastikan barang bukti yang telah disita tidak akan disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” tegas Chandra.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP/A/2/I/RES.4.2/2025, LP/A/4/I/RES.4.2/2025, dan LP/A/7/I/ RES.4.2/2025. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs, lalu dicampurkan dengan cairan pembersih porselen dan keramik merek “Wipol” hingga larut sepenuhnya.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, didampingi oleh jajaran terkait, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Aksi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Katingan dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kami harap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika,” pungkas Kapolres.
Dengan langkah ini, Polres Katingan semakin memperkuat tekadnya dalam memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(Bitro)












