SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bersama Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim Khairil Anwar mengeluarkan surat himbauan bersama terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam surat himbauan bernomor 400.6/037/Kesra/2025, B/264/11/2025/Polres, dan 0204/Kk.15.4.1/Hk.03.2/02/2025 tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pemilik karaoke, diskotik di hotel berbintang/melati, serta tempat hiburan lainnya untuk tidak beroperasi baik siang maupun malam selama bulan Ramadan.
Halikinnor dalam surat imbauan tersebut menegaskan bahwa umat Islam di Kotim diharapkan menyambut Ramadan dengan penuh kegembiraan melalui berbagai kegiatan ibadah.
“Seperti salat berjamaah, tarawih, tadarus Al Quran, kuliah subuh, serta meningkatkan amal kebajikan dan kepedulian sosial,” ungkapnya.
Umat Islam diminta untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya serta menghindari ucapan dan perilaku yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa.
Masyarakat yang bepergian ke tempat ibadah juga diminta untuk memperhatikan keselamatan dengan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan mengunci rumah sebelum keluar.
Bagi umat beragama lainnya, dihimbau untuk menghormati saudara yang sedang menjalankan ibadah puasa guna menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama.
Pemerintah juga meminta pemilik warung, rumah makan, kedai minuman, dan kantin untuk tidak membuka usahanya pada pagi dan siang hari selama Ramadan.
Selain itu, masyarakat dilarang memproduksi, menjual, atau membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan pelaksanaan ibadah.
Dalam imbauan tersebut, juga diatur mengenai kegiatan Gerakan Sahur atau Bagarakan Sahur. Kegiatan ini diperbolehkan dengan peralatan kesenian mulai pukul 01.30 WIB, sementara penggunaan pengeras suara dimulai pukul 02.00 WIB.
Masyarakat yang melakukan kegiatan di jalan raya diingatkan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (nardi)












