Diskon Tarif Listrik 50 Persen Penyumbang Deflasi di Kalteng

IST/BERITASAMPIT - BPS Kalteng saat release Inflasi Januari 2025.

– Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) (Kalteng), Agnes Widiastuti mengatakan, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberlakukan pemerintah sejak Januari 2025, berdampak signifikan terhadap penyumbang deflasi di (Kalteng).

“Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks sebesar 11,23 persen selama Januari 2025,” ucapnya, dalam release Inflasi Januari 2025, Sabtu 22 Februari 2025.

Selain komponen tersebut lanjutnya, maka sektor transportasi juga mencatat mengalami deflasi sebesar 0,31 persen, diikuti oleh kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen.

“Tarif listrik menjadi komoditas dengan andil terbesar dalam deflasi bulan Januari, yakni sebesar 1,52 persen,” tambahnya.

Selain listrik, komoditas lain yang turut berkontribusi dalam deflasi adalah bawang merah 0,03 persen, ikan nila 0,03 persen, tomat 0,02 persen, dan ikan pada 0,02 persen.

“Namun di Kalteng secara umum masih tercatat inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) sebesar 0,28 persen. Inflasi ini dipicu oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,98 persen, diikuti oleh kelompok pakaian dan alas kaki 0,68 persen, serta perlengkapan rumah tangga 0,44 persen,” lanjutnya

Dari empat kota yang dipantau inflasinya di , tiga daerah mengalami deflasi secara bulanan (m-to-m) seperti 0,89 persen, Sampit 0,74 persen dan Kabupaten 0,67 persen. Sementara itu, Kabupaten mengalami inflasi sebesar 0,11 persen.

“Secara tahunan (y-on-y), di tiga Kabupaten mengalami inflasi yakni Sampit 0,18 persen, 0,97 persen, dan 0,21 persen. sedangkan justru mengalami deflasi sebesar 0,15 persen.
Jadi, kebijakan diskon tarif listrik ini menjadi faktor utama dalam menekan harga barang dan jasa, yang berdampak pada berkurangnya tekanan inflasi di wilayah Kalteng,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Program Sekolah Gratis, Plt Kadisdik Kalteng Tegaskan Siswa Tidak Mampu Tidak Boleh Dipungut Biaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!