Jangan Kelabui Masyarakat, PBS Harus Transparan Soal Replanting

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – Ketua DPRD (Kotim) Rimbun, menegaskan bahwa sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan di Kotim tidak boleh mengelabui masyarakat terkait program replanting.

Bahkan ia mencatat ada beberapa PBS yang sudah melakukan replanting secara bertahap, sementara izin mereka telah habis, jadi pertanyaan bagaimana kewajiban soal plasma masyarakat.

“Izin kebun mereka sudah banyak yang kedaluwarsa. Namun, mereka tetap melakukan replanting dengan sistem spot-spot. Ini patut dicurigai sebagai cara mengelabui masyarakat,” tegas Rimbun, Minggu 2 Maret 2024.

Ia menyoroti bahwa setiap kali masyarakat mempertanyakan hak mereka atas plasma, perusahaan berlindung di balik Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Akibatnya, hak masyarakat atas plasma kerap terabaikan.

“Kami melihat ada beberapa PBS yang izinnya sudah habis, tetapi tetap melaksanakan replanting kita akan buka jika mereka abaikan soal itu. Contoh salah satu contohnya Wilmar Group di Km 60 Jalan Sudirman, yang sudah melakukan replanting,” ujarnya.

Pemkab Kotim harus jeli dan teliti dalam melihat hal tersebut, karena menyangkut hak masyarakat dan daerah. Sehingga tidak tinggal diam.

Ia menuntut transparansi dari PBS terkait luas lahan yang direplanting, ada yang replanting 200 hektare, ada yang 300 hektare.

Padahal, izinnya sudah habis, seharusnya diperpanjang dulu. Jangan sampai hak masyarakat atas plasma dikesampingkan. Semua harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Masyarakat juga disebut mulai mengeluhkan situasi ini. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menjadi masalah bagi daerah ke depannya.

“Selama ini PBS cenderung menghindar dari tanggung jawab. Ini yang tidak benar, dan harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Nardi)

baca juga ...  Pasien Meninggal Akibat Lambat Dirujuk, DPRD Kalteng Desak Evaluasi Layanan RSUD Murjani Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!