SAMPIT – SASARP alis Aa tersangka penganiayaan berujung tewasnya Ansyori Muslim, dibebaskan dari tahanan Polsek Ketapang, Kamis 6 Maret 2025 malam.
Dia dikeluarkan dari sel setelah masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap.
Parlin Silitonga, penasihat hukum tersangka mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah masa penahanan selama 60 hari berakhir 6 Maret. Kliennya ditahan sejak 6 Januari lalu.
”Setelah 60 hari ditahan, akhirnya klien kami dikeluarkan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, masa penahanannya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang,” kata Parlin, Minggu 9 Maret 2025.
Menyikapi itu keluarga Almarhum yang diwakili oleh Hj Ritta menyebut bahwa pihaknya tidak bisa menyalahi prosedur jika memang itu adalah aturannya.
“Kami tidak bisa menyalahi prosesur kalau memang itu aturannya. Kalau memang habis masa tahanannya,” kata Ritta saat ditemui di kediamannya di Sampit.
Menurutnya meski tersangka telah dibebaskan, namun prosedur hukum tetap jalan dan bisa saja kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dihubungi pihak penyidik, sebisa mungkin mereka mengaku sudah bekerja, jadi kami bisa apa dan mau bagaimana lagi, kami berharap semoga P21 bisa segera dililpahkan ke kejaksaan,” sebutnya.
Meski demikian pihaknya belum pasrah dan tetap optimis bahwa proses hukum akan terus berjalan dan menyebut bahwa keadilan akan menemukan jalannya sendiri.
“Dan kami tetap menuntut itu adalah pembunuhan berencana atas pelaku-pelaku yang ada, semoga semuanya bisa jadi tersangka. Karena keadilan akan menemukan jalannya sendiri,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi secara intens dengan penasehat hukum mereka dan menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum mereka.
(Jimmy)












