PALANGKA RAYA – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur mewakili Plt. Sekda Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 11 Maret 2025.
Plh. Asisten Pemkesra Maskur saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng menyampaikan penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan.
“Nantinya melalui laporan inilah pemerintah pusat akan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya dan sebagaimana bahan pertimbangan dalam memberikan Dana Insentif Daerah (DID),” ucapnya.
Pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan rapat atau kegiatan serupa terkait penyusunan LPPD selalu dilaksanakan setiap tahun dimaksudkan agar hasil laporan yang disusun Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan atau pedoman yang ada dan meningkatkan nilai bagi Pemprov Kalteng,” tambahnya.
Selain itu, berharap kepada semua peserta secara khusus kepada seluruh tim penyusun LPPD provinsi agar kegiatan rapat dan asistensi IKK LPPD ini benar-benar diikuti dengan fokus dan serius agar tidak terdapat kesalahan yang berulang dalam penyajian data-data capaian IKK LPPD.
Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Bataralifu saat menghadiri rakor secara daring mengatakan muatan LPPD yang pertama meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah yakni permasalahan strategis, Visi Misi Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dan program pembangunan berdasarkan RPJMD.
“Kedua, capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan capaian akuntabilitas kinerja Pemda. Ketiga, capaian kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP) yang terdiri dari capaian kinerja pelaksanaan TP yang diterima Provinsi dari Pemerintah Pusat dan capaian kinerja pelaksanaan TP yang diterima kabupaten/ kota dari Provinsi,” ungkapnya. (yud)












