KASONGAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, diamankan polisi atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Wanita berinisial NL (39) itu kedapatan menyimpan 62 paket sabu saat operasi yang dilakukan pada Senin, 11 Maret 2025.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, NL kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah berkoordinasi, kami memerintahkan Kapolsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum jika ditemukan bukti yang cukup,” ujar Supriyadi.
Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut.
“Barang bukti tersebut diantaranya 63 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,60 gram, uang senilai Rp. 250.000 dan barang bukti lainnya,” kata Kasat Resnarkoba.
Upaya licik seorang pelaku narkoba untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Ia sempat menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet kecil yang kemudian dikuburkan dalam tanah. Namun, berkat penggeledahan teliti yang dilakukan oleh Polsek Mendawai, barang bukti tersebut akhirnya ditemukan.
Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara itu, Supriyadi turut mengapresiasi kinerja Polsek Mendawai yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan Narkoba,” pungkasnya.
(Bitro)












