Wabup Pimpin Pengawasan Minyak Goreng Minyakita, Pastikan Kualitas dan Keamanan

BITRO/BERITASAMPIT - Wakil Bupati Firdaus beserta rombongan melakukan uji sampel terkait surat Edaran Menteri Perdagangan.

KASONGAN – Demi memastikan kualitas dan keamanan minyak goreng merek Minyakita, Wakil Bupati , Firdaus, turun langsung ke lapangan untuk menguji sampel produk tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Perdagangan yang menginstruksikan pengawasan terhadap produk minyak goreng kemasan.

Didampingi Kepala DKUKMP , Yudihel, serta jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, Dandim 1019 Letkol Inf Sulkifli, perwakilan Kejaksaan, dan Satpol PP, rombongan bergerak menyisir sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Hilir.

Pengawasan diawali di SPBU INSAN MULIA RAYA, Jalan Cilik Riwut, Kasongan, untuk memeriksa alat ukur dan takaran BBM. Setelah itu, tim melanjutkan ke beberapa retail, termasuk Toko Kembar Alia-Aulia di depan SMPN 1 Kasongan, serta pasar dan pertokoan di Kereng Pangi, guna mengambil sampel minyak goreng Minyakita dari para pedagang.

Wabup Firdaus menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan Minyakita yang beredar di wilayah memenuhi standar kualitas dan tidak melanggar aturan.

“Kita juga menyaksikan, bahwa produk yang sampai di daerah kita tidak memenuhi standar 1 liter. kurang dari satu liter, sesuai apa yang kita saksikan dan untuk pengecekan SPBU aman masih dalam segel,” ungkap Wabup Firdaus kepada awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Hasil uji sampel minyak goreng yang dilakukan menunjukkan temuan menarik. Dari dua sampel yang diuji, minyak goreng dalam kemasan bantalan memenuhi standar 1 liter, sementara minyak goreng botolan ternyata memiliki volume kurang dari 1 liter.

“Minyak goreng dalam kemasan bantalan sudah sesuai standar 1 liter, sedangkan yang botolan volumenya kurang,” ujar Firdaus dalam keterangannya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memilih minyak goreng dalam kemasan bantalan. Meskipun tampilannya kurang menarik, dari segi isi lebih terjamin sesuai standar.

baca juga ...  Peran Kemenag Katingan Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Sadar Zakat 

Selain itu, uji sampel juga menemukan perbedaan produksi. Minyak goreng bantalan diproduksi oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar di Timur, sedangkan minyak goreng botolan berasal dari PT. Samari Borneo Indah di Barat, Pangkalan Bun.

“Nantinya kita serahkan kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan bagaimana prosedur dan secara otomatis kita berdasarkan surat dari kementerian di daerah masing-masing,” tuturnya.

Dinas terkait siap mengambil tindakan tegas terkait penyitaan produk minyak goreng, termasuk Minyakita, sebagai solusi utama dalam mengatasi permasalahan ini. Pihak berwenang memastikan langkah ini dilakukan demi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di pasaran.

“Kita bukan hanyak melakukan penindakan dengan pedagang saja, tapi juga produknya atau penyediaan barang,” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!