SUKAMARA – Camat Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Maryadi melakukan mediasi antara anggota petani plasma serta pekerja atau karyawan Koperasi Jorong Rayo PT. Sukses Karya Mandiri (SKM) yang merasa dirugikan oleh 12 orang anggota koperasi yang telah melakukan penutupan atau pemortalan.
Maryadi menjelaskan bahwa pada 12 Maret 2025, Camat Permata Kecubung melakukan monitoring terhadap kondisi lapangan dan koperasi Jorong Rayo dan belum ada aktivitas yang menyebabkan tenaga kerja sekitar 75 KK tidak bekerja yang harus difasilitasi, sehingga ia berinisiatif untuk memediasi antara 12 orang anggota koperasi yang telah menjual lahannya dan klaim atas alasan masih ada kelebihan lahan yang diserahkan dilokasi/lahan kemitraan Jorong Rayo dengan pengurus Koperasi Jorong Rayo pada hari Jumat 14 Maret 2025.
“Pada saat akan agenda rapat fasilitasi telah disiapkan, ada pemberitahuan secara lisan kalau tenaga kerja yang sejak 1 Maret 2025 tidak bekerja akan melakukan orasi dan penyampaian aspirasi untuk meminta jaminan keamanan kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Polres Sukamara pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” jelas Maryadi, Sabtu 15 Maret 2025.
“Setelah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan utusan yang ingin menyampaikan orasi, sehingga aspirasi disampaikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kecamatan dan sepakat Camat Permata Kecubung menerima semua tenaga kerja koperasi Jorong Rayo,” lanjutnya.
Pemerintah Kecamatan menyiapkan opsi penerimaan karyawan Koperasi Jorong Rayo mitra PT. Sukses Karya Mandiri dan rapat fasilitasi pihak klaim dan pengurus Jorong Rayo. Memanfaatkan fasilitas yang ada di Kecamatan Permata Kecubung dan pertemuan dilaksanakan namun 12 orang yang klaim tidak hadir.
Tenaga kerja dan karyawan Koperasi Jorong Rayo yang diterima oleh Camat Permata Kecubung menyampaikan orasinya di halaman Kantor Kecamatan Permata Kecubung menyampaikan tuntutannya seperti Pemda dan Kapolres Sukamara bertindak tegas. Bubarkan Ormas yang telah memortal dan menghentikan aktivitas pekerja di Koperasi Jorong Rayo. Berikan perlindungan dan rasa aman, Selesaikan masalah ini dan buka portal serta proses melalui jalur hukum yang berwenang. Ganti dari kerugian dampak dari pemortalan.
Setelah penyampaian aspirasi berjalan dengan aman dan kondusif. Karyawan dapat menerima penjelasan dari Camat Permata Kecubung terkait upaya-upaya koordinasi yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah di Jorong Rayo.
Dalam pertemuan itu, setelah menerima aspirasi tenaga kerja dan anggota koperasi Jorong Rayo disepakati Pengurus Jorong Rayo akan melakukan langkah-langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan pembukaan portal yang didukung oleh Polres Sukamara, Forkopimcam, Kedamangan, DAD Kecamatan Permata Kecubung, Pemdes, dan Kepala Adat Desa Kenawan.
Polres Sukamara melalui Kasat Intel akan melakukan komunikasi dan pendekatan agar penerima kuasa membuka portal dan tidak mengganggu aktivitas pekerjaan lapangan sesuai aspirasi yang disampaikan di Halaman Kantor dan Aula Kecamatan Permata Kecubung oleh 75 Kepala Keluarga yang bekerja di Koperasi Jorong Rayo. Pemerintah Kecamatan Permata Kecubung siap memfasilitasi dan mediasi apabila diperlukan di Kantor Kecamatan Permata Kecubung.
“Untuk pengelolaan kebun kemitraan Jorong Rayo dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025 dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban, koordinasi dan kolaborasi semua pihak serta dukungan Polres Sukamara,” jelas Maryadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara telah menanggapi tembusan surat dari Ombudsman Muda Indonesia Nomor: 19/ICC/KORDA/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, tentang Pemberitahuan, bahwa Ombudsman Muda Indonesia Korwil Kalteng II pada tanggal 15 Maret 2025 akan melakukan pembukaan portal dan mendampingi 12 (dua belas) warga untuk mengelola lahan miliknya, dengan Surat Nomor : 500.3 / 92 /Kec.-PK tanggal 14 Maret 2025 tentang himbauan kepada para pihak :
- Pengurus Umbudsman Muda Indonesia ICC Korwil Kalteng II tidak melakukan panen dan akitivitas pada lahan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap sebagai hak milik warga yang didampingi dan agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kenawan untuk menghindari konflik sosial di Desa Kenawan khusunya dan Kecamatan Permata Kecubung umumnya serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi Jorong Rayo, agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan di lokasi perizinan yang dimiliki dengan tetap memperhatikan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Desa Kenawan khususnya dan Kecamatan Permata Kecubung pada umumnya.
- Pengurus Jorong Rayo sebagai mitra PT. Sukses Karya Mandiri, sesuai hasil kesepakatan pada hari Jumat, 14 Maret 2025 agar melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait sehingga konflik di lokasi dan atau lahan Koperasi Jorong Rayo dapat diselesaikan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tenaga kerja yang telah menyampaikan aspirasinya di Kantor Camat Permata Kecubung mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum di Kabupaten Sukamara.
(enn)












