Puruk Cahu – Fraksi PDIP Kabupaten Murung Raya melalui juru bicaranya, Norfiana Lita, S.ST, M.M, mengajukan sejumlah catatan penting terhadap tiga Raperda yang tengah dibahas. Tiga Raperda tersebut mencakup penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta pengelolaan sampah.
Lita menyoroti bahwa Raperda tentang penyelenggaraan perumahan masih belum cukup memberikan akses yang memadai bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Banyak perumahan layak yang hanya dapat dijangkau oleh kalangan menengah ke atas, sementara MBR kerap terpinggirkan. “Pemerintah daerah harus serius mencari solusi untuk menjamin akses perumahan yang lebih inklusif bagi MBR,” ujar Lita dalam rapat yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Selain itu, dalam pembahasan Raperda perlindungan hak penyandang disabilitas, Lita menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap aksesibilitas layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, terutama di daerah-daerah terpencil yang seringkali terabaikan.
Terakhir, Lita meminta agar Raperda pengelolaan sampah tidak hanya fokus pada pengelolaan, tetapi juga mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan. “Pengelolaan sampah harus melibatkan teknologi daur ulang yang efisien dan berbasis keberlanjutan, serta mendukung sektor swasta dengan anggaran atau insentif yang memadai untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih inovatif,” tambahnya.
Catatan ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mendukung pembangunan yang lebih ramah lingkungan dan inklusif.












