Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Murung Raya mengajukan permintaan penting terkait pengelolaan drainase dan sampah di kabupaten tersebut. Dalam pemandangan umum mereka, PKB mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) untuk mengelola kedua isu tersebut dengan lebih efektif.
“Pengelolaan drainase yang tepat sangat penting agar tidak menimbulkan genangan air yang bisa memicu banjir. Begitu juga dengan pengelolaan sampah yang seharusnya tidak lagi dibuang ke Sungai Barito. Ini menjadi kebiasaan buruk yang harus dihentikan,” ujar Mahyono, juru bicara Fraksi PKB di DPRD Murung Raya, Senin (17/3/2024).
Fraksi PKB juga memberikan perhatian serius terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemkab Murung Raya. Mereka menilai bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus memberi dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu raperda yang mereka soroti adalah pengelolaan sampah dan penyelenggaraan drainase yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga.
Terkait dengan raperda usulan Pemkab Murung Raya dan raperda inisiatif DPRD, Mahyono mengungkapkan bahwa Fraksi PKB menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka siap mendukung pembahasan lebih lanjut agar peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang menguntungkan masyarakat.
Selain itu, enam fraksi lainnya juga memberikan pandangan terhadap tiga raperda usulan Pemkab Murung Raya, termasuk raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, perlindungan hak penyandang disabilitas, dan pengelolaan sampah. Untuk raperda inisiatif DPRD, pandangan langsung disampaikan oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, mengenai pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh.












