KUALA KAPUAS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kapuas. Regulasi ini dinilai penting, tapi tidak boleh disahkan terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak dan keselarasan dengan aturan lain.
Anggota DPRD Kapuas, H Ahmad Baihaqi, menyatakan bahwa Raperda tersebut menyentuh banyak aspek hukum dan sosial, sehingga harus dibahas secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan produk hukum di atas kertas.
“Jangan sampai Perda ini hanya jadi formalitas. Kita ingin regulasi yang benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya anak-anak,” tegas Baihaqi, Minggu 6 April 2026.
Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan Perda lain agar penerapan Raperda ini tidak berbenturan dan bisa berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, Pemkab harus menindaklanjuti catatan-catatan dari DPRD yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.
Selain itu, Baihaqi juga menekankan bahwa pembahasan Raperda ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut masa depan generasi muda Kapuas.
“Kita bicara soal hak anak, ruang tumbuh, perlindungan, dan fasilitas. Ini menyangkut banyak hal dan harus benar-benar diseriusi,” tambahnya.
Dengan adanya masukan dari legislatif, diharapkan Raperda Kabupaten Layak Anak dapat menjadi dasar yang kokoh bagi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di Kapuas. (ds)












