PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya melalui kemudahan dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini bisa diakses informasinya lewat media sosial.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, Iptu Divani Mareta Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyederhanakan proses pelayanan SIM, mulai dari persyaratan hingga informasi publik yang kini bisa diakses langsung melalui media sosial resmi Satlantas.
“Semua informasi persyaratan sudah kami sampaikan secara terbuka di media sosial, jadi masyarakat bisa mengecek dulu sebelum datang ke kantor,” ujarnya, Senin 14 April 2025.
Divani menjelaskan, masyarakat cukup menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi, tanpa tambahan biaya apa pun.
Pihaknya juga menyediakan pelayanan yang ramah dan humanis di lokasi, serta terus mendorong penggunaan sistem antrian elektronik untuk mempercepat waktu pelayanan.
“Tujuan kami agar masyarakat tidak ragu atau takut datang mengurus SIM. Ini bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dan keselamatan berkendara, di mana SIM adalah bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat legal maupun keterampilan teknis di jalan. (ds)












