KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa rencana pemekaran Kecamatan Mantangai telah melalui kajian mendalam serta berdasarkan aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat tersebut membahas Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru yang diusulkan pemerintah daerah. Ardiansah menilai langkah tersebut merupakan respons konkret atas kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan masyarakat di kawasan itu.
“Kami di DPRD menyambut baik usulan pemekaran karena didasarkan pada data objektif, kajian teknis, serta suara masyarakat Mantangai yang menginginkan percepatan pembangunan,” kata Ardiansah, Sabtu 19 April 2025.
Selain pembahasan pemekaran, dalam rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024. Ardiansah menyebut rekomendasi tersebut menjadi bentuk kontrol dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ia berharap pemekaran ini nantinya mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama mereka yang berada jauh dari pusat pelayanan kecamatan saat ini.
Paripurna ini sekaligus mempertegas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memperjuangkan pembangunan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah, termasuk pedalaman. (ds)












