SAMPIT – Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur (Kotim) menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Gedung PTSL Kantor Pertanahan Kotim. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Mumin Haryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari target redistribusi tanah sebanyak 500 bidang di wilayah Kotim.
Sebagian bidang telah disidangkan ketika Bulan Ramadan, sementara sisanya diselesaikan dalam sidang kali ini yaitu kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu.
“Semua hasil sidang disetujui. Ada beberapa bidang yang sempat dipotong karena masuk kawasan hutan sekitar 9 hingga 10 meter, tapi secara umum tidak ada kendala berarti,” ujar Mumin
Pada kesempatan sidang GTRA kali ini disidangkan sebanyak 42 Bidang Tanah seluas 183,7233 На dengan subjek penerima sebanyak 28 KK untuk Desa Pundu.
25 Bidang Tanah seluas 26,7124 Ha dengan subjek penerima sebanyak 19 KK untuk desa Cempaka Mulia Barat.
108 bidang tanah seluas 193,1611 Ha dengan subjek penerima sebanyak 83 KK, dan Desa Sungai Ubar Mandiri sebanyak 129 bidang seluas 18,7582 Ha dengan subjek penerima 112 KK.
Dalam proses verifikasi, penetapan subjek penerima juga memperhatikan kriteria kelayakan, termasuk kepemilikan usaha makro dan batasan maksimal penguasaan tanah, yaitu 5 hektare untuk pertanian dan 5.000 meter persegi untuk non-pertanian
Calon objek redistribusi tanah ini merupakan hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang telah termuat dalam SK.214/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2023 atau yang dikenal sebagai SK Biru. (nardi)












