Diduga Aniaya Istri dan Anak, Perwira Polisi di Kalteng Didesak Segera Ditahan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kuasa Iptu AS korban KDRT, Apriel H. Napitupulu.

– Seorang perwira aktif di Polda , Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang juga anggota polisi, Iptu AS, serta terhadap anak mereka. Publik dan pihak korban mendesak agar penahanan segera dilakukan demi keadilan dan transparansi .

Penetapan status tersangka itu tercantum dalam SP2HP Nomor B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025. SY dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Desakan penahanan kian menguat menyusul sorotan tajam terhadap lambannya proses terhadap oknum aparat.

“Tindakan KDRT ini telah berlangsung sejak 2013, dengan kejadian terakhir pada 8 April 2024 yang turut melibatkan anak kandung mereka berinisial AD,” kata kuasa korban Apriel H. Napitupulu, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Kalteng, Senin, 5 Mei 2025.

Ia menilai perbuatan itu juga melanggar Pasal 13 huruf (h) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menyebut ancaman pidana dalam kasus ini dapat mencapai lima tahun penjara.

Meskipun sudah berstatus tersangka, SY belum ditahan dan masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalteng, sebuah posisi yang bertugas mengawasi perilaku anggota Polri. Kondisi ini dinilai janggal oleh pihak korban.

“Penetapan tersangka semestinya diikuti penahanan. KUHAP memberikan dasar yang kuat untuk itu, terutama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ujar Apriel.

Selain itu, kuasa korban turut mengkritisi minimnya transparansi dari Bidpropam Polda Kalteng. Kliennya, menurut Apriel, tidak pernah menerima salinan keputusan disiplin terhadap SY sesuai KEP/15/X/2024. Laporan AS pada 24 Juni 2024 pun disebut tak ditindaklanjuti secara layak karena tidak diterbitkannya surat tanda terima laporan.

baca juga ...  Misteri Kematian di Mess Perusahaan Sawit: Luka Sayatan di Leher Picu Dugaan Pembunuhan

Sementara itu, kuasa SY, Suriansyah Halim, membantah keras tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa status tersangka belum membuktikan kesalahan secara .

“Status tersangka itu sah-sah saja, tapi tidak bisa membuktikan tersangka pasti bersalah. Namanya juga sangkaan. Beda halnya kalau semua sudah diuji melalui pengadilan,” kata Halim.

Ia juga membantah adanya KDRT, dengan menyatakan bahwa hasil visum tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.

“Dari hasil visum sendiri yang dilaporkan oleh yang mengaku sebagai korban, tidak ada bukti pemukulan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suriansyah mengklaim bahwa justru kliennyalah yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyebut pelapor datang ke rumah SY bersama tiga hingga empat orang, lalu mengambil barang dan dompet milik SY.

“Video yang dijadikan dasar tuduhan KDRT itu adalah video editan, bukan rekaman kejadian utuh,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari penyidik terkait perkembangan kasus. “Nanti kita tanyakan ke penyidik dulu,” ujarnya singkat.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!