SAMPIT – Ketimpangan kesempatan kerja di Kotawaringin Timur menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (Lembaphum) Kotim, Dadi Furba, mengecam keras sikap tiga perusahaan di Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean, yang diduga menutup akses bagi tenaga kerja lokal.
Menurut Dadi, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat sekitar. Namun kenyataannya, lebih banyak warga dari luar daerah yang direkrut, sementara penduduk setempat hanya jadi penonton di tanah sendiri.
“Tolong kepada Bapak Bupati agar masyarakat setempat bisa bekerja dan tidak dipersulit oleh pihak perusahaan yang saya sebutkan,” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Dirinya menegaskan agar masyarakat Desa Manjalin mendapatkan pekerjaan, jangan sampai terjadi kecemburuan sosial karena tenaga kerja dari luar justru yang lebih diutamakan.
Dadi juga menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kotim sebagai bentuk protes atas situasi ini. Ia berharap pemerintah daerah turun tangan agar masyarakat lokal tidak menjadi pengangguran di wilayahnya sendiri.
Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kotim No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Melalui Kerjasama dengan Badan Usaha di Kabupaten Kotim.
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi angka pengangguran.
“Dalam aturan itu jelas, perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. Jika hal ini terus diabaikan, tentu sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pembangunan daerah,” pungkas Dadi.
(Nardi)












