PALANGKA RAYA – Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan perubahan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat, Heri Santoso.
Menurut Heri, selama ini kualitas pembahasan terhadap Raperda APBD, baik APBD Murni, Perubahan APBD, maupun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sudah berjalan dengan baik. Namun, ia menilai kualitas tersebut masih perlu ditingkatkan agar lebih optimal di masa mendatang.
“Selama ini, pembahasan terhadap setiap raperda yang terkait langsung dengan APBD dilaksanakan oleh sebuah pansus. Jumlah anggota pansus tersebut ditetapkan paling banyak 15 orang, terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” ujarnya belum lama ini.
Heri menyoroti dominasi Komisi I dalam panitia khusus (pansus) yang membahas Raperda APBD. Komisi I diketahui membidangi aspek hukum, pemerintahan, dan keuangan. Padahal, substansi dalam Raperda APBD juga mencakup bidang-bidang lain yang menjadi kewenangan komisi lainnya.
“Karena raperda yang terkait langsung dengan APBD juga bermuatan aspek-aspek lainnya yang dikelola oleh komisi terkait, yakni Komisi II yang membidangi aspek perekonomian dan sumber daya alam, Komisi III yang membidangi aspek kesejahteraan rakyat, dan Komisi IV yang membidangi aspek pembangunan dan infrastruktur,” katanya.
Untuk itu, Fraksi Demokrat mengusulkan agar pembahasan terhadap setiap Raperda APBD dilakukan oleh empat pansus, masing-masing dikelola oleh komisi yang sesuai dengan bidangnya.
“Agar pembahasan terhadap setiap raperda yang terkait langsung dengan APBD dapat dilaksanakan secara lebih optimal, kami mengusulkan agar pembahasan terhadap setiap raperda yang terkait langsung dengan APBD dilaksanakan oleh 4 (empat) buah pansus yang masing-masing dikelola oleh komisi terkait,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti tata cara pelaksanaan rapat di lingkungan DPRD. Berdasarkan Pasal 109 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Sedangkan Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat antarkomisi yang juga dipimpin oleh pimpinan DPRD.
“Dengan demikian, sesuai Pasal 109 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, tidak dikenal adanya rapat yang disebut hanya sebagai Rapat Gabungan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi Demokrat mengusulkan agar penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda dilaksanakan dalam forum Rapat Paripurna, sebagaimana pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi.
“Hal ini mengingat posisi strategis dari pendapat akhir fraksi,” tutupnya.
(Syauqi)












