PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pos 32 Mentaya Estate milik PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers, Selasa 12 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa penindakan awal dilakukan oleh Polres Seruyan pada Kamis 8 Mei sekitar pukul 19.50 WIB.
“Namun penindakan tersebut memicu reaksi dengan adanya sekelompok masyarakat yang memaksa untuk rekannya yang amankan untuk dilepaskan sehingga berimbas dengan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan,” ujar Erlan.
Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di TKP dengan melibatkan Personel Gabungan baik Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda dan Polres Seruyan dan sedang penyelidikan terkait adanya pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat.
“Tentunya kami menyayangkan aksi nasyarakat tersebut sehingga dapat merugikan masyarakat lainnya, dan berdampak kepada sitkamtibmas,” tambahnya.
Dari hasil penindakan, sebanyak 29 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial D, J, A, H, M, S, E, B, dan P. Dua orang lainnya, berinisial M dan H, tidak terbukti melakukan tindak pidana dan telah dipulangkan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit kendaraan pickup berisi TBS sawit, 1 unit kendaraan pickup kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok dan 1 buah cangkul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Oleh sebab itu, Erlan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi di wilayahnya dan jangan mudah terprovokasi sehingga dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat lainnya.
“Dan kami Polri berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terbukti nantinya melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi Kamtibmas,” pungkasnya.
(Syauqi)












