KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas meminta kepada semua Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat untuk dapat mengelola keuangan dengan disiplin dan sesuai aturan.
“Jika masih ada yang menganggap ini sebagai hal sepele, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Kejaksaan Negeri Gunung Mas sudah siap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ungkapnya ketika memberikan sambutan pada rakor pendampingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola Pemdes dan program jaga desa, Senin 19 Mei 2025.
Pelanggaran tersebut meliputi penetapan APBDesa, posting APBDesa, penetapan KPM BLT dana desa, penyaluran ADD non Siltap tahap satu dan penyaluran DD tahap satu.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang selalu siap memberikan pendampingan hukum bagi desa, agar tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terhindar dari pidana korupsi.
“Ini adalah kesempatan emas bagi pemerintah desa untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas. Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena saya tidak ingin lagi mendengar ada desa yang bermasalah karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar setiap desa dapat mengalokasikan 20 persen dana desa untuk penyertaan modal BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan, mengingat dari 114 desa yang ada, baru terdapat 19 BUMDes yang aktif dan berbadan hukum di Kabupaten Gunung Mas
”Saya mengapresiasi desa–desa yang sudah membentuk BUMDes, tetapi ini masih jauh dari cukup dan kepada desa–desa yang belum membentuk, segera laksanakan,” tukasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, BUMDes bukan hanya kewajiban, tapi peluang untuk meningkatkan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat.
“Jangan sampai kita menjadi tertinggal dalam mendukung program nasional swasembada pangan ini,” tutup Richard. (ale)












