PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pertemuan strategis bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Senin pagi, 19 Mei 2025.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dalam menampung aspirasi daerah terhadap pelaksanaan UU Pemda yang telah berlaku selama hampir satu dekade.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II PPUU DPD RI, Sewitri, menekankan bahwa UU No. 23/2014 merupakan regulasi mendasar yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pengawasan dan peran DPD RI.
Ia mengakui bahwa selama pelaksanaannya, DPD RI banyak menerima masukan dari berbagai daerah mengenai kebutuhan revisi terhadap undang-undang tersebut.
“Dalam kurun waktu 10 tahun ini, kami menerima banyak masukan dari daerah bahwa UU Pemda ini masih perlu penyempurnaan. Kalteng kami pilih karena memiliki kekhasan geografis dan demografis yang menjadikannya studi kasus penting dalam dinamika pengelolaan kewenangan pemerintahan,” ujar Sewitri.
Sewitri juga mendorong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah untuk aktif menyampaikan kendala yang dihadapi dalam implementasi undang-undang tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, menyatakan bahwa UU No. 23/2014 membawa dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik.
“Kunjungan DPD RI ini menjadi momen strategis untuk menyampaikan aspirasi daerah dalam upaya memperbaiki kualitas pemerintahan dan pembangunan, apalagi Kalimantan Tengah adalah provinsi terluas dengan sumber daya alam yang sangat melimpah,” kata Edy.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya secara berkelanjutan serta melibatkan masyarakat adat dan lokal untuk mencegah konflik sosial dan meningkatkan keadilan.
“Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan adalah kunci menuju Kalteng yang Berkah, Maju, dan Bermartabat, serta selaras dengan visi Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu oleh Wakil Ketua III PPUU DPD RI, Muhammad Hidayattollah, yang membuka ruang bagi dialog konstruktif antara DPD RI dan seluruh peserta dari jajaran pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, jajaran anggota DPD RI dari berbagai provinsi, bupati dan wali kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD terkait.
(Sya'ban)












